Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v1i1.2538Keywords:
Gugatan Perdata, Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana, KorupsiAbstract
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, karena upaya pidana tidak selalu berhasil mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara. Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dengan dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu. Meskipun terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia, manakala telah terjadi kerugian keuangan negara, maka Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata. Karakteristik spesifik gugatan perdata diajukan setelah upaya pidana tidak memungkinkan lagi dilakukan. Sehingga untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, maka tidak ada pilihan lain negara harus terus-menerus menggalakkan upaya hukum secara perdata.