Legal Etik Euthanasia: Kajian Yuridis, Filosofis, dan Agama
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v1i1.2552Keywords:
Legal Etik, Euthanasia, Yuridis, Filosofis, AgamaAbstract
Praktik mengakhiri hidup seseorang yang menderita secara fisik tanpa rasa sakit masih menjadi perdebatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legal etik euthanasia dalam aspek yuridis, filosofis, dan agama. Jenis penelitian ialah penelitian hukum normatif dengan tehnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Euthanasia di Indonesia, belum terdapat regulasi atau peraturan yang legal diterapkan. satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum adalah apa yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia itupun hanya menyangkut euthanasia aktif volunter. Eutanasia merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia, perbuatan yang tidak beretika, amoral, bahkan melanggar hukum. Dari aspek norma hukum terutama hukum pidana, pengaturan eutanasia berhubungan erat dengan kepentingan perseorangan menyangkut perlindungan terhadap nyawa seseorang. Hukum (agama) Islam tidak membenarkan euthanasia karena hak hidup atau mati seseorang bukanlah merupakan hak otonom manusia, melainkan yang berhak menghidupkan atau mematikan hanyalah Allah