Penerapan Sanksi Pidana Dalam Penegakan Upah Minimum Selama Masa Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4208Keywords:
Sanksi Pidana, Upah Minimum, KetenagakerjaanAbstract
Kenaikan upah minimum yang terjadi setiap tahun menjadi persoalan tersendiri bagi pengusaha. Penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan upah minimum menjadi dua mata pisau yang tajam bagi pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai penerapan sanksi pidana dalam penegakan ketentuan upah minimum di satu sisi dinilai memberatkan ditengah ketatnya persaingan usaha dan penurunan produktivitas kerja akibat kebijakan pembatasan dari pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah covid-19. Jenis penelitian merupakan yuridis normative dengan metode statuta approach/ pendekatan Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana dengan pendekatan deduktif berlandaskan teori-teori dari pendapat ahli hukum serta media internet guna mempertajam analisis dalam pembahasannya. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa point yakni Kedudukan sosiologis pengusaha yang lebih tinggi dan lebih kuat dari pekerja maka perlu adanya kekuatan paksaan untuk melindunginya. Pelanggaran ketentuan upah minimum adalah keluhan mutlak. Penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum selama masa covid-19, perlu dilakukan perlindungan terhadap pekerja dengan mengutamakan pengembalian upah sampai sesuai dengan ketentuan dan penyelesaian para pihak (restorative justice) dan pidana sanksi merupakan upaya terakhir (ultimum remidium).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 chamdani chamdani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.