Akad Murabahah dalam Akta Notaris: Prakteknya pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4223Keywords:
Akad, Murabahah, Akta Notaris, perbankan syariahAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kegiatan usaha akad murabahah dalam prakteknya di Bank Syariah khususnya di Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum di dalam undang-undang perbankan syariah, fatwa DSN dan prinsip hukum Islam serta formulasi akad murabahah yang sesuai dengan prinsip-prinsi dalam islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan Teknik pengumpulan data menggunakan studi Pustaka, wawancara, dan observasi di kantor bank syariah mandiri kota Palangka raya. Point hasil penelitian menunjukan Notaris hanya melakukan pengikatan saja terhadap kontrak dan akad yang telah dibuat bank. Akad Murabahah dalam penerapannya dalam akta notaris adalah berdasarkan order dari bank syariah. Adapun terhadap akta yang dibuat adalah berdasarkan ketentuan dan unsur-unsur dari akta otentik dan sesuai dengan syarat sah dan mengikatnya akad. Akad murabahah dalam prakteknya di Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya adalah menggunakan akad wakalah sebagai akad kuasa yang maksudnya bank syariah memberikan akad kuasa dengan wakalah kepada nasabah untuk mencarikan barang sehingga nasabah adalah penerima kuasa yang bertanggung jawab kepada bank syariah (pemberi kuasa) dan bukan sebagai pembeli. Terhadap jual beli (murabahah) berupa hak kepemilikan sebagai penjual karena dapat menimbulkan risiko maka dalam hal ini adalah kewajiban kedua belah pihak dalam menanggung keuntungan dan kerugian
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 ani nugroho, Evi Evi, Khoidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.