Epilog Politik Hukum E-Government Indonesia, Perlukah Urgensi Pembaharuan
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4666Keywords:
Politik Hukum, Pembaharuan, E-GovementAbstract
Politik hukum berpengaruh terhadap segala aspek dalam masyarakat khususnya dalam E-government yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di era revolusi 4.0 karena melalui politik hukum sebuah negara dapat membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional yang efektif dan sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945, sehingga 2 hal ini menjadi saling berkaitan dan mengakibatkan sebab akibat, politik hukum e-government di Indonesia perlu menelaah pembaharuan hukum sehingga dapat memicu kebijakan pemerintah mengenai hukum e-government mana yang akan dipertahankan, hukum e-government mana yang akan diganti, hukum e-government mana yang akan direvisi dan hukum e-government mana yang akan dihilangkan sesuai dengan kebutuhan era revolusi industry 4.0. penelitian ini membahas mengenai landasan hukum e-goverment dan pentingnya pembaharuan hukum dari 43 sumber hukum dalam e-government Indonesia menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif dan normative dengan sumber kepustakaan, dan survey lembaga dengan hasil bahwa politik hukum e-government Indonesia perlu diperbaiki dan ditingkatkan melalui pembaharuan landasan hukum terkait kemanan data masyarakat, pencegahan patologi birokrasi maupun dan sumber daya manusia
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yayang Nuraini Zulfiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.