Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional

Authors

  • Ichwan Ahnaz Alamudi UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5333

Keywords:

politik, hukum, negara

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, yang segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Namun, dalam pemerintahan suatu negara, hukum kerap dikait-kaitkan dengan politk. Hingga muncul pernyataan “hukum sebagai produk politik”. Sekilas, pernyataan ini kerap menimbulkan persepsi negatif karena posisi hukum disini ditentuan oleh politik, sementara idealnya dalam tataran ideologi hukum, hukumlah yang seharusnya mempengaruhi politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hubungan antara politik dan hukum serta bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum di Indonesia. Pendekatan penelitian yuridis-normatif, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep berhubungan dengan cakupan hukum mengenai regulasi dengan mencoba menggunakan metode politik hukum. Hasil penelitian, Pertama, berdasarkan perspektif bahwa hukum adalah produk politik, maka politik hukum dapat diartikan garis resmi yang menjadi dasar pijakan sekaligus cara untuk membuat hukum. Kedua, konsep politik hukum nasional Indonesia setidaknya memuat tiga unsur, yaitu; tujuan  negara yang bernafaskan pancasila dan UUD 1945, pembentukan hukum yang meliputi materi hukum, mekanisme yang sesuai prolegnas, dan peninjauan kembali melalui judicial review serta penegakan hukum baik di lingkungan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketiga, dalam politik hukum suatu negara, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoritisnya secara mutlak, dengan kata lain sering terjadi variasi atau perbedaan tergantung tujuan dan keperluan pragmatisnya

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-09-30