Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online

Authors

  • elin sudiarti Universitas Palangka Raya
  • Nuraliah Ali Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.9487

Keywords:

Perlindungan Hukum, Gagal Bayar, Pinjaman Online

Abstract

Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini juga berdampak pada perkembangan dunia digital.Perkembangan dunia digital memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satu dampak dari perkembangan dunia digital yakni hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu Peer to Peer Lending. Pelaksanaan Peer to Peer Lending bukan berarti tanpa resiko. Resiko yang terjadi bisa saja pada suatu permasalahan hukum yakni gagal bayar yang dilakukan oleh pihak Penerima Pinjaman. Yang mana keadaan gagal bayar ini tentunya dapat merugikan Pemberi Pinjaman yang mendanai pengajuan pinjaman pada platform Penyelenggara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terhadap resiko gagal bayar pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dengan dibentuknya peraturan khusus yang memberikan perlindungan bagi pengguna jasa Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya Pasal 37 dan sanksi seperti denda, penjara, maupun hukuman tambahan lain yang diberikan setelah terjadi sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

elin sudiarti, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Nuraliah Ali, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Published

2023-03-31