Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.9487Keywords:
Perlindungan Hukum, Gagal Bayar, Pinjaman OnlineAbstract
Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini juga berdampak pada perkembangan dunia digital.Perkembangan dunia digital memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satu dampak dari perkembangan dunia digital yakni hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu Peer to Peer Lending. Pelaksanaan Peer to Peer Lending bukan berarti tanpa resiko. Resiko yang terjadi bisa saja pada suatu permasalahan hukum yakni gagal bayar yang dilakukan oleh pihak Penerima Pinjaman. Yang mana keadaan gagal bayar ini tentunya dapat merugikan Pemberi Pinjaman yang mendanai pengajuan pinjaman pada platform Penyelenggara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terhadap resiko gagal bayar pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dengan dibentuknya peraturan khusus yang memberikan perlindungan bagi pengguna jasa Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya Pasal 37 dan sanksi seperti denda, penjara, maupun hukuman tambahan lain yang diberikan setelah terjadi sengketa
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elin Sudiarti, Nuraliah Ali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.