Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Dalam dan di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.9489Keywords:
Mediasi, Alternatif Penyelesaian, Sengketa HukumAbstract
Lamanya waktu penyelesaian perkara di persidangan, dan pemidanaan yang tidak menjamin pulihnya ketertiban menjadi latar belakang tulisan ini. Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Masalah yang dikaji adalah apa saja kelebihan dan kekurangan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sekarang wajib dilakukan oleh para pihak, dan bagaimana mengatasi kekurangan mediasi dalam penyelesaian sengketa di peradilan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Kelebihan Mediasi antara lain : Jadwal fleksibel, Biaya ringan, Proses cepat, Tidak perlu pengacara, Hasil akhir berupa akta perdamaian yang menguntungkan kedua belah pihak, Hubungan baik tetap terjaga, Tidak dimungkinkan adanya upaya hukum; sedangkan Kekurangan dalam pelaksanaan mediasi, antara lain : Para pihak tidak menganggap mediasi penting, Para pihak tidak mau membayar biaya mediator non-hakim dan biaya mediasi, Para pihak memiliki hambatan komunikasi, Para pihak tidak beritikad baik untuk melakukan mediasi. Untuk mengatasi kekurangan Mediasi, maka hendaknya : Dilakukan sosialisasi bagi pihak yang tidak memahami mediasi, kesepakatan di awal sebelum mediasi dilakukan dapat menjadi solusi bagi para pihak yang keberatan dengan biaya mediasi dan biaya mediator, mediator bertugas mewujudkan keseimbangan posisi para pihak, serta sosialisasi kepada pihak yang tidak beritikad baik tentang konsekuensi hukum atas tindakannya
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Joanita Jalianery, Ariani Yestati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.