Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Dalam dan di Luar Pengadilan

Authors

  • Joanita Jalianery Universitas Palangka Raya
  • Ariani Yestati Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.9489

Keywords:

Mediasi, Alternatif Penyelesaian, Sengketa Hukum

Abstract

Lamanya waktu penyelesaian perkara di persidangan, dan pemidanaan yang tidak menjamin pulihnya ketertiban menjadi latar belakang tulisan ini. Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Masalah yang dikaji adalah apa saja kelebihan dan kekurangan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sekarang wajib dilakukan oleh para pihak, dan bagaimana mengatasi kekurangan mediasi dalam penyelesaian sengketa di peradilan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Kelebihan Mediasi antara lain : Jadwal fleksibel, Biaya ringan, Proses cepat, Tidak perlu pengacara, Hasil akhir berupa akta perdamaian yang menguntungkan kedua belah pihak, Hubungan baik tetap terjaga, Tidak dimungkinkan adanya upaya hukum; sedangkan Kekurangan dalam pelaksanaan mediasi, antara lain : Para pihak tidak menganggap mediasi penting, Para pihak tidak mau membayar biaya mediator non-hakim dan biaya mediasi, Para pihak memiliki hambatan komunikasi, Para pihak tidak beritikad baik untuk melakukan mediasi. Untuk mengatasi kekurangan Mediasi, maka hendaknya : Dilakukan sosialisasi bagi pihak yang tidak memahami mediasi, kesepakatan di awal sebelum mediasi dilakukan dapat menjadi solusi bagi para pihak yang keberatan dengan biaya mediasi dan biaya mediator, mediator bertugas mewujudkan keseimbangan posisi para pihak, serta sosialisasi kepada pihak yang tidak beritikad baik tentang konsekuensi hukum atas tindakannya

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ariani Yestati, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Published

2023-03-31