Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Lahan Gambut yang Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal dan Pengakuan Hak Kelola Masyarakat di Desa Kalumpang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas
DOI:
https://doi.org/10.36873/diteksi.v1i1.8980Keywords:
Pengelolaan berkelanjutan, hutan dan lahan gambut, kearifan lokalAbstract
Kebakaran hutan dan lahan gambut terus meluas ke beberapa desa sekitar perkebunan kelapa sawit di eks PLG 1 juta hektar sejak Agustus 2015. Kebakaran terjadi di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya dan Kabupaten Kotawiaringin Barat–Timur. Pada kebakaran tahun 2015, diupayakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terus meluas dari areal perkebunan kelapa sawit dan wilayah gambut kering yang memberi dampak bagi warga masyarakat di Kecamatan Mantangai, Kapuas Murung, Desa Tumbang Nusa, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Selatan. Desa Kalumpang merupakan salah satu desa rawan kebakaran hutan dan lahan gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas. Tujuan umum kegiatan ini adalah memperkuat partisipasi warga masyarakat dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan ekosistem gambut paska kebakaran hutan dan lahan gambut serta untuk mengantisipasi kebakaran di tahun berikutnya, dan juga bertujuan memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan berbasis kearifan local. Metode kegiatan yang digunakan yaitu: sosialisasi pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan pengakuan hak kelola masyarakat, pendampingan kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan serta evaluasi