Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.37304/jem.v2i2.2948Keywords:
Pelindungan hak, pasien, JKN-KIS, pelayanan kesehatanAbstract
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Aspek yang dikaji meliputi prosedur pelayanan kesehatan, penyelesaian pengaduan/keluhan, dan hambatan pelaksanaan perlindungan terhadap pasien JKN-KIS BPJS Kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data dikumpulkan dari literature, peraturan perundang-undangan tentang JKN-KIS BPJS Kesehatan, data sekunder dari BPJS Kesehatan dan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya serta pasien peserta JKN-KIS. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus dikategorikan baik. Hal ini dibuktikan dengan terpenuhinya informasi mengenai tata tertib dan peraturan di rumah sakit, informasi hak dan kewajiban pasien, informasi diagnosis dan tatacara tindakan medis dari tenaga kesehatan, adanya jaminan keamanan dan keselamatan selama di rumah sakit serta adanya tempat penanganan pengaduan/keluhan pasien yang disediakan pihak rumah sakit. Hambatan pelaksanaan perlindungan terhadap pasien peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus adalah adanya pasien yang tidak membayar iuran, pasien peserta JKN-KIS tidak mengetahui prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, standar waktu tunggu mendapatkan pelayanan kesehatan relatif lama, dan belum tersedianya sebagian sub spesialis tenaga kesehatan di rumah sakit.