Implementasi Kewajiban Penyediaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Kawasan Perumahan Graha Kayu Manis Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.37304/jem.v2i3.4377Keywords:
Kawasan perumahan, fasilitas umum, fasilitas sosial, sanitasiAbstract
Perumahan Graha Kayu Manis merupakan hunian terbesar di Kota Palangka Raya yang dibangun oleh PT. Graha Kayu Manis. Menurut peraturan tersebut, setiap kawasan perumahan harus dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial. Namun, hingga saat ini, beberapa fasilitas sosial belum dibangun di perumahan ini. Selain itu, penggunaan beberapa fasilitas umum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan pencemaran lingkungan dan konflik antar warga. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama, menganalisis persepsi pelanggan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan perumahan ini. Kedua, memahami implementasi komitmen penyediaan fasilitas umum dan sosial oleh pengembang. Ketiga, untuk mengetahui peran pemerintah Palangka Raya dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial untuk perumahan di kota. Pendekatan deskriptif digunakan bersama dengan analisis kuantitatif menggunakan program statistik R. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawasan perumahan Graha Kayu Manis belum dilengkapi dengan fasilitas seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi dan olahraga, kawasan hijau (RTH) dan pemadam kebakaran setempat. Komitmen penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman dilaksanakan dengan cukup baik. Instalasi air limbah, infrastruktur sanitasi, saluran pembuangan, TPA, pertokoan dan fasilitas parkir dalam kondisi baik. Beberapa utilitas seperti air bersih, listrik dan jalan juga tersedia. Beberapa fasilitas sosial sudah diserahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang, namun belum dikembangkan. Di sisi lain, beberapa fasilitas umum dan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah belum selesai dibangun. Pemerintah hanya mengambil alih tanah dari pengembang, tetapi belum membangun apa pun di atasnya.