Pentingnya Kepatuhan Syariah dalam Industri Pariwisata: Analisis Terhadap Riba dan Faktor-Faktor yang Membuatnya Haram
DOI:
https://doi.org/10.52300/jepp.v4i1.11397Keywords:
Kepatuhan Syariah, Riba, Larangan RibaAbstract
Penelitian ini membahas pentingnya kepatuhan Syariah dalam industri pariwisata, dengan fokus khusus pada larangan riba dan faktor-faktor yang menyebabkan riba tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Industri pariwisata, sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar di dunia, bergulat dengan tantangan yang berkaitan dengan kepatuhan Syariah, yang mencakup praktik riba dalam transaksi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif untuk menganalisis praktik riba dalam industri pariwisata dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba. Temuan menunjukkan bahwa praktik riba dapat diidentifikasi dalam berbagai aspek industri pariwisata, termasuk pembiayaan, pinjaman, dan program loyalitas. Faktor-faktor yang melarang riba dalam Islam melibatkan prinsip-prinsip ekonomi yang menekankan keadilan dan solidaritas, serta tujuan untuk menjaga kesejahteraan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan di antara masyarakat. Penelitian ini juga membahas implikasi dan rekomendasi untuk industri pariwisata dalam mencapai kepatuhan Syariah yang lebih baik
Downloads
References
Ambarsari, Novita & Prasetiyo, L., 2021. Perilaku Pedagang di Pasar Wisata Plaosan dalam Perspektif Etika Bisnis Islam. Journal of Economics and Business Research, II(1), pp. 121-138.
Arizona & Riza, 2018. Analisis Dampak Pengembangan Pariwisata Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Pariwisata Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran). Diss. UIN Raden Intan Lampung.
Fadli, M. R., 2021. Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum Vol.21 No.1.
Hidayati, Kholifah, N., Setyowati, R. & Zakiyah., N., 2021. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Pengembangan Industri Wisata Halal Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, VII(3), pp. 709-732.
Lahuri, B., Setiawan, Rahman, F. H. & Zuhroh, A. A., 2023. Potensi Islamic Securities Crowdfunding Sebagai Instrumen Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia.. Journal of Halal , VI(1), pp. 34-39.
Pondi, Muhammad & Dahruji, 2023. Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pengembangan Objek Wisata Labuhan Mangrove Pada Masyarakat Sekitar Dalam Persepektif Hifdzul Mal Dan Hifdzul Din. Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Ekonomi, IV(1), pp. 40-51.
Ramdaniah, Siti, Mintarti, S. & Nadir, M., 2022. Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Promosi Serta Kepuasan Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi Pada Jamaah Umroh PT. Arrehlah Wisata Samarinda). Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM), I(2), pp. 161-176.
Salma, Solahika, F. & Ratnasari, R. T., 2015. Pengaruh Kualitas Jasa Perspektif Islam Terhadap Kepuasan Dan Loyalitas Pelanggan Hotel Grand Kalimas Di Surabaya1. Jurnal Ekonomi Syariah Teori & Terapan, II(4), pp. 322-339.
Sidharta, 2017. Optimalisasi Peran Perbankan Syariah Dalam Mendukung Wisata Halal. Jurnal Distribusi, V(2), pp. 1-14.
Sukriani, 2019. Perilaku Pedagang Kecil di Wisata Waetuoe Kab. Pinrang; Relasi Terhadap Persaingan Dagang (Studi Etika Bisnis Islam). IAIN Parepare