[1]
N. S. C. G. Gusti, A. M. Rizqi, dan N. Rahmad, “Implikasi Hukum terhadap Penguasaan dan Pendaftaran Tanah secara Absentee karena Pewarisan dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Administrasi Pertanahan”., Jurpal, vol. 6, no. 2, hlm. 302–311, Feb 2026.