[1]
A. Ayah Natalian Oktavianus, “KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA KONSTITUSIONAL”, Jurpal, vol. 2, no. 2, hlm. 41–50, Mar 2022.