UPAYA KPUD MENGANTISIPASI PASANGAN CALON TUNGGAL PADA PILKADA 2020 DI SUMATERA UTARA

Evi Novida Ginting Manik, Azhari M Latief , Nanda Rizka Nasution

Authors

  • Evi Novida Ginting Manik Universitas Sumatera Utara
  • Azhari M Latief Universitas Sumatera Utara
  • Nanda Rizka Nasution Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kotak Kosong; Pasangan Calon Tunggal; Pilkada

Abstract

Setelah disahkannya tuntutan untuk tetap melangsungkan Pilkada meskipun hanya dengan satu pasangan calon, KPU, melalui PKPU Nomor 14 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2018, mulai dari tahun 2015 menyelenggarakan pilkada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Digelar sejak 2015, trend pilkada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong ternyata mengalami kenaikan, sampai mencapai puncaknya pada tahun 2020, Indonesia menyelenggarakan 25 pilkada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Penelitian ini berupaya menjelaskan mengapa trend tersebut mengalami kenaikan, dan upaya KPU mengantisipasi terjadinya pasangan calon tunggal melawan kotak kosong agar terjadinya proses kompetisi politik yang dialogis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang diselenggarakan di 3 wilayah di Sumatera Utara yang menyelenggarakan pilkada melawan kotak kosong: Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, GunungSitoli. Teknik pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui wawancara yang dilakukan bersama komisioner KPUD di wilayah tersebut. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa persoalan kandidasi di tiap-tiap wilayah memiliki masalah khas sendiri-sendiri. Akan tetapi, KPU tetap melakukan upaya-upaya seturut dengan PKPU yang ada untuk memaksimalisasi jumlah pasangan calon agar lebih dari satu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-28