Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.37304/jap.v11i1.20857Keywords:
Implementasi, kebijakan, StuntingAbstract
Stunting merupakan permasalahan kesehatan masyarakat yang berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. Kota Palangka Raya, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, mencatat prevalensi stunting yang masih tinggi, sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang efektif dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 41 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan menggunakan model implementasi kebijakan yang menitikberatkan pada empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan telah dijalankan dengan cukup baik, khususnya dalam aspek komunikasi dan sikap pelaksana yang menunjukkan dukungan dan komitmen kuat. Namun, masih terdapat hambatan dalam hal keterbatasan jumlah tenaga pelaksana, belum optimalnya pemanfaatan sumber daya, serta belum tersedianya standar operasional prosedur khusus yang secara teknis mengatur pelaksanaan program. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun kebijakan telah diimplementasikan secara fungsional, efektivitasnya masih dapat ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan, penyusunan pedoman teknis, dan penambahan sumber daya yang memadai. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan strategi percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Administrasi Publik (JAP)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.