Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Palangka Raya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012

Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Palangka Raya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012

Authors

  • Andriana Universitas Palangka Raya
  • Riamona Sadelman Tulis Universitas Palangka Raya

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Dinas Sosial

Abstract

Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang sering dijumpai khususnya di kota-kota besar. Tidak bisa dipungkiri semakin majunya pembangunan, maka semakin banyak munculnya gelandangan dan pengemis. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak memadai.  Untuk mengatasi masalah tersebut maka pemerintah membuat kebijakan dalam menangani gelandangan dan pengemis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 di Kota Palangka Raya. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa implementasi kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis di Kota Palangka Raya dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis di Kota Palangka Raya. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu model implementasi kebijakan publik Matriks Matland yang mana dalam prinsipnya memiliki empat tepat yaitu ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target dan ketepatan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh dengan wawancara mendalam, analisi data sekunder dan pengamatan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis di Kota Palangka Raya telah membuahkan hasil yang sudah cukup baik. Namun, masih banyak gelandangan dan pengemis yang tidak mengindahkan larangan yang ada dan informasi yang diberikan  Dinas Sosial kepada masyarakat kurang optimal selama ini karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui larangan memberikan barang maupun uang kepada gelandangan pengemis dan masih menganggap itu sebagai sedekah dan membantu sesama.

Published

2021-10-07

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.