HARMONISASI PERAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF
(Studi Tentang Proses Penetapan APBD Tahun 2015 Kota Palangka Raya)
Keywords:
Harmonisasi peran eksekutif dan legislatif dalam penetapan APBD di Kota Palangka Raya tahun 2015Abstract
Salah satu peran DPRD menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah fungsi penganggaran daerah. Dalam fungsi penganggaran, DPRD memiliki kewenangan untukmenyetujuiataumenolakdanmenetapkanRAPBDyangdiajukanolehpihakeksekutif menjadi APBD. Fungsi ini juga menempatkan anggota DPRD untuk selalu terlibat dalam siklus tahunan penganggaran daerah. Diawali dari proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, sampai pelaksanaan dan pertanggung jawaban Perda tentang APBD. Seiring proses pelaksanaan APBD, anggota DPRD juga berwenang melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah di dalam mendayagunakan sumber dayaAPBD.
Tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif kualitatif. Tipepenelitian ini akan memberikan gambaran faktual mengenai keterkaitan eksekutif dan legislatif dalam penetapan perda APBD Tahun2015 di Kota Palangka Raya. teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara secara langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara di mana peneliti mengadakan Tanya jawab secara langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti dan mengumpulkan arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah penelitian yang bersumber dari lembaga pemerintahan setempat serta studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumen-dokumen, undang- undang dan media informasi lain yang ada hubungannya dengan masalah penelitian, serta ditunjang dengan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterkaitan eksekutif dan legislatif dalam penetapanperdaAPBDTahun2014diKotaPalangkaRayaadalahKonsultasidenganalasan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh Eksekutif dan Legislatif dalam penetapan perda APBD telah mewakili aspirasimasyarakat.