IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEWUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK
(Studi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya)
Keywords:
Implementasi, Kota Layak Anak, BPMPPA-KBAbstract
Penelitian ini berbicara tentang Program Kota Layak Anak di Kota Palangka Raya, MelihatfaktabahwadiKotaPalangkaRayaadabanyakhak-hakanakyangtidakterpenuhi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah bahwa tercatat 10 kasus kekerasan terhadap anak selama Januari-Mei 2016 di Kota PalangkaRaya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi dan untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak. Untuk menganalisisnya, peneliti menggunakan teori model implementasi Merille S. Grindle yang terdiri dari dua variabel penentu keberhasilan sebuah kebijakan. Variabel pertama yaitu isi kebijakan dan variabel kedua yaitu lingkungan implementasi.
Penelitianinitermasukdalamjenispenelitiandeskriptifdenganmenggunakanmetode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu, teknik analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak sudah terlaksana tetapi kurang maksimal. Hal ini terlihat pada kesesuaian dan pemahaman dari parapelaksana,namunmasihterdapatbeberapakendalayaituterbatasnyadana,sumberdaya yang masih kurang, masih ada beberapa tempat publik yang belum mempertimbangkan kepentingan anak serta fasilitas pendidikan anak berkebutuhan khusus masih minim. Jadi diharapkan kedepannya para pelaksana yang terkait dalam program Kota Layak Anak ini lebih mempertimbangkan kepentingan anak dan Badan PemberdayaanMasyarakat
Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya dapat melakukan pemantauan rutin terhadap setiap SKPD terkait