Perkawinan Beda Agama di Luar Wilayah Indonesia: Tinjauan Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.13110Keywords:
Different religion, Indonesia, MarriageAbstract
Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk menghindari aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, hal ini merupakan bentuk penyelundupan hukum, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Sampai saat ini masih terdapat perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini menarik untuk diteliti, dengan tujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam perspektif hukum perdata internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan pendekatan peraturan-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif. Ketidakpastian hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. disimpulkan bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan doktrin “ketertiban umum” yang menyebabkan perkawinan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan kaidah hukum perdata internasional, meskipun telah dicatatkan di negara setempat, harus dianggap batal demi hukum.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sucia Febriyanti Rahmadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.