PRESFEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP PERKAWANINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.13110Kata Kunci:
Different religion, Indonesia, MarriageAbstrak
Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk menghindari aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, hal ini merupakan bentuk penyelundupan hukum, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Sampai saat ini masih terdapat perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini menarik untuk diteliti, dengan tujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam perspektif hukum perdata internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan pendekatan peraturan-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif. Ketidakpastian hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. disimpulkan bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan doktrin “ketertiban umum” yang menyebabkan perkawinan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan kaidah hukum perdata internasional, meskipun telah dicatatkan di negara setempat, harus dianggap batal demi hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sucia Febriyanti Rahmadani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.