Mediasi: Wujud Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4351Keywords:
Mediasi, perkara pidana, keadilan restoratifAbstract
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara pidana melalui mediasi sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restorative. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui klasifikasi perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan mengetahui bagaimana prosedur penerapan prinsip keadilan restorative oleh Polsek Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua perkara pidana dapat dilakukan mediasi dan diterapkan keadilan restoraive melainkan hanya perkara pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun, delik aduan, delik anak dan pelanggaran serta pertimbangan sosial yang mempengaruhinya. Sedangkan pertimbangan pelaksanaan prosedur mediasi dan penerapan keadilan restorative dilakukan dengan cara gelar perkara, dan selanjutnya apabila telah memenuhi syarat perundang-undangan maka keadilan restorative dapat dilaksanakan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Citranu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.