Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Di Polsek Kahayan Tengah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4351Kata Kunci:
Mediasi, perkara pidana, keadilan restoratifAbstrak
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara pidana melalui mediasi sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restorative. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui klasifikasi perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan mengetahui bagaimana prosedur penerapan prinsip keadilan restorative oleh Polsek Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua perkara pidana dapat dilakukan mediasi dan diterapkan keadilan restoraive melainkan hanya perkara pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun, delik aduan, delik anak dan pelanggaran serta pertimbangan sosial yang mempengaruhinya. Sedangkan pertimbangan pelaksanaan prosedur mediasi dan penerapan keadilan restorative dilakukan dengan cara gelar perkara, dan selanjutnya apabila telah memenuhi syarat perundang-undangan maka keadilan restorative dapat dilaksanakan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Citranu
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.