Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Di Polsek Kahayan Tengah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau

Penulis

  • Citranu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4351

Kata Kunci:

Mediasi, perkara pidana, keadilan restoratif

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara pidana melalui mediasi sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restorative. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui klasifikasi perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan mengetahui bagaimana prosedur penerapan prinsip keadilan restorative oleh Polsek Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua perkara pidana dapat dilakukan mediasi dan diterapkan keadilan restoraive melainkan hanya perkara pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun, delik aduan, delik anak dan pelanggaran serta pertimbangan sosial yang mempengaruhinya. Sedangkan pertimbangan pelaksanaan prosedur mediasi dan penerapan keadilan restorative dilakukan dengan cara gelar perkara, dan selanjutnya apabila telah memenuhi syarat perundang-undangan maka keadilan restorative dapat dilaksanakan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-31