Sertifikasi Halal: Analisis Hukum dan Impementasinnya Pada UMKM Kuliner di Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.14811Keywords:
Sertifikasi Halal, UMKM, Kewajiban, Produk KulinerAbstract
Penetapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat Indonesia, terutama komunitas agama Muslim, terkait jaminan kehalalan untuk makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Namun, kenyataannya masih ada pelaku UMKM makanan dan minuman yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Rumusan masalah yang penulis angkat adalah: Bagaimana pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada usaha UMKM makanan dan minuman di kota Palangka Raya? Bagaimana mekanisme jaminan produk halal pada makanan dan minuman berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal?Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris yang merupakan penelitian hukum berdasarkan fakta di lapangan yang diperoleh melalui wawancara atau tanya jawab dari beberapa narasumber di lokasi penelitian sebagai bahan untuk menjawab masalah hukum yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal UMKM makanan dan minuman di kota Palangka Raya telah dilaksanakan meskipun masih belum efektif karena masih ada pelaku UMKM Makanan dan Minuman yang belum memiliki sertifikat halal serta mekanisme jaminan produk halal berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal melalui beberapa tahapan termasuk pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat halalnya oleh Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Dwi Lestari, Suriansyah Murhaini, Andika Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.