Penundaan Eksekusi: Tinjauan Yuridis Kekuasaan Kehakiman
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4048Keywords:
Eksekusi, Kekuasaan, KehakimanAbstract
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan secara paksa, menunjukkan bahwa pihak yang tereksekusi berada dalam kondisi “keberatan” atas eksekusi yang diberlakukan terhadapnya. Keberatan tersebut adakalanya dinyatakan dalam bentuk tindakan perlawanan, yang diarahkan agar eksekusi dapat ditunda. Masalah yang diteliti, Pertama, Pasal 54 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman bersifat fungsional dengan hal penundaan eksekus?, kedua, Alasan-alasan yang menjadi pertimbangan dapat ditundanya suatu eksekusi/pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap? Penelitian ini merupakan penilitian normatif yang mendasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder, yang berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang relevan dengan objek penelitian. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan”, sesungguhnya merupakan suatu celah yang dimanfaatkan oleh si tereksekusi untuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi.