Pendaftaran Tanah Sporadik dalam Mewujudkan Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.10495Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, Tanah Sproradik, Good GovernanceAbstrak
Realita pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik dalam mewujudkan Good Governance masih belum Optimal dilaksanakan, hal ini dikarenakan proses pendaftaran tanah melebihi dari aturan yang ditetapkan, serta masih sering terjadi konflik kepemilikan tanah antara subjek hukum pemilik tanah yang dikarenakan tidak optimal fungsi kerjasama dan koordinasi baik antar pihak terkait yang diberikan kewenangan secara atribusi dan delegasi oleh ketentuan perundang-undangan, terhadap objek tanah yang dimohon oleh Si pemohon untuk didaftarkan tanahnya agar memiliki legalitas yaitu Sertifikat, sehingga mengakibatkan data kepengurusan Sertifikat Sporadik tidak sinkron. Sedangkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah Sporadik dalam mewujudkan Good Governance yaitu sumber daya manusia yang masih tidak maksimal, kurangnya penyuluhan, sosislisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah, masih banyak tumpang tindih alas hak atas tanah sebelumnya yang dimiliki pemilik tanah, masih adanya ”Oknum” Mafia tanah, masih adanya tanah yang ditelantarkan oleh pemilik tanah, kesadaran kukum masyarakat masih kurang terhadap legalitas kepemlilikan tanah, sehingga hanya mengandalkan surat kepemilikan tanah yang hanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan, dan skema atau alur penetapan hak atas tanah yang kurang optimal .
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 nana silpia, Louise Theresia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.