Integrasi Hukum Perdata Internasional dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia: Tantangan dan Implikasi
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.12858Kata Kunci:
Hukum Perdata, Perdata Internasional, Hukum NasionalAbstrak
Era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, interaksi ekonomi, sosial, dan budaya semakin tidak mengenal batas. Batas wilayah suatu negara tidak lagi menjadi hambatan yang signifikan bagi perluasan berbagai aktivitas manusia, yang sering kali memunculkan sengketa perdata yang melibatkan unsur lintas batas. Perkembangan ini menuntut adanya konvergensi sistem hukum nasional dengan tetap mempertahankan karakteristik uniknya masing-masing. Hukum perdata internasional memainkan peran penting dalam menyelaraskan kerangka hukum nasional Indonesia guna menghadapi tantangan hukum yang kompleks di era globalisasi. Makalah ini mengkaji integrasi hukum perdata internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan menekankan pentingnya mengakomodasi unsur asing dalam kasus perdata. Kehadiran unsur asing dalam sengketa perdata internasional dapat diidentifikasi melalui dua faktor utama: (1) Faktor personal, di mana tindakan hukum melibatkan individu-individu yang memiliki kewarganegaraan berbeda; dan (2) Faktor teritorial, di mana hubungan hukum atau peristiwa terjadi di luar negeri, namun melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Dengan menganalisis faktor-faktor ini, kajian ini menyoroti peran penting hukum perdata internasional dalam memastikan sistem hukum Indonesia tetap adaptif dan relevan di dunia yang semakin terhubung secara global.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Geralda Monalisa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.