Penegakan dan Kewajiban Penerapan Hukum Asing dalam Peradilan Indonesia: Suatu Tinjauan Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.13096Kata Kunci:
Hukum Asing, Perdata Internasional, Pengadilan IndonesiaAbstrak
Artikel ini membahas tentang penggunaan hukum asing oleh pengadilan Indonesia berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia (HPI). Kajian ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait HPI, putusan pengadilan, dan buku teks HPI. Hasil survei menunjukkan bahwa seringkali terdapat hakim yang tidak mengikuti asas ius curia novit dalam menggunakan hukum asing; mempertimbangkan faktor eksternal hukum dan perkara di Indonesia, padahal ketentuan HPI mengacu pada hukum asing. Oleh karena itu, UU HPI Indonesia harus segera diundangkan agar pengadilan di Indonesia tidak mempunyai alasan untuk mengabaikan penggunaan hukum asing. Selain itu, perlu dibangun sistem yang membantu hakim dan pengadilan mengakses undang-undang dan peraturan negara asing dengan cepat dan akurat. Kerja sama internasional antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Mahkamah Agung atau pengadilan negara lain juga harus diperhatikan dalam pertukaran informasi hukum asing.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Megi Mardian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.