Pernikahan Tanpa Izin di Lingkungan Militer: Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim pada Kasus Pidana Militer Nomor 143 K/MIL/2016
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.13634Kata Kunci:
Izin Perkawinan, Poligami, Pidana MiliterAbstrak
Perkawinan tanpa izin dalam lingkungan militer merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu disiplin, efisiensi operasional, dan moral prajurit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum militer Indonesia terkait perkawinan tanpa izin, dengan fokus pada kasus Pidana Militer Nomor 143 K/MIL/2016 yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Penelitian ini mengkaji perkawinan tanpa izin di lingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menganalisis hukum militer Indonesia terkait izin perkawinan dan kasus konkret perkawinan tanpa izin prajurit TNI AL. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kasus ini, Terdakwa yang menikah tanpa izin didakwa melanggar Pasal 279 Ayat (1) KUHP. Meskipun hukuman penjara selama 7 bulan dijatuhkan, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dan efektivitas sanksi dalam mencegah perkawinan tanpa izin. Implikasi Studi ini menyoroti perlunya perluasan peraturan yang mengatur izin perkawinan di militer untuk lebih efektif mengatasi masalah ini. Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa perkawinan tanpa izin masih merupakan masalah yang perlu ditangani dengan serius di lingkungan militer
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nuraliah Ali, ivans januardy, Thea Farina, Yessiarie Silvany Sibot, Satriya Nugraha
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.