Tinjauan Yuridis Keabsahan Hak Garap terhadap Tanah Garapan di Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i1.14900Kata Kunci:
Hukum Pertanahan, Hak Garap, Tanah Garapan, Sengketa Hak Lama, Reforma AgrariaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Hak Garap terhadap Tanah Garapan yang berada di Kota Palangka Raya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal (legal research) melalui pendekatan: (i) peraturan perundang-undangan (statute approach); (ii) konseptual (conceptual approach); dan (iii) kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah diundangkannya UU Agraria sebagai gaung reforma agraria di Indonesia, dalam kenyataannya masih terdapat permasalahan dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak garap. Hak Garap sendiri diatur oleh pemerintah dalam rangka menjalankan asas nasionalitas dan asas fungsi sosial yang secara khusus mengoptimalkan lahan-lahan absentee agar lebih produktif. Di saat yang bersamaan juga bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap petani. Dalam perjalanannya, pemerintah telah memberikan kewenangan bagi pemegang hak garap untuk melakukan sertifikasi hak milik yang diatur di tingkat Peraturan Daerah. Faktanya, sertifikasi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dalam hal hak garap atas tanah garapan tersebut tumpang tindih dengan hak atas tanah yang lain. Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah di Kota Palangka Raya yang mengatur terkait hak garap (vacuum hukum) yang secara konsekuen menimbulkan ketidakpastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi pemegang hak garap di Kota Palangka Raya.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Diterbitkan
2024-03-30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putra Pengayoman, Rahmat Baihaki
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.