Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.14994Kata Kunci:
Parliamantary Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Penghapusan Ambang Batas ParlemenAbstrak
Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus parliamentary threshold 4% dan menyerahkan pengaturannya kepada DPR dan Pemerintah menandai langkah penting dalam sistem politik Indonesia. Putusan ini tentu mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positif nya adalah pertama, terjadi keseimbangan antara jumlah kursi DPR dan suara sah secara nasional serta mengurangi suara yang terbuang. Kedua, mendorong partisipasi politik menjadi lebih beragam Ketiga, memperkuat demokrasi dengan menghapus hambatan struktural yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas dan inklusif. Sedangkan dampak negatifnya, pertama, dapat menurunkan standar kualitas partai politik itu sendiri karena akan menjamurnya partai politik baru yang secara track record dan kualitasnya belum terjustifikasi. Kedua, Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat di Parlemen semakin susah karena semakin heterogen dan menciptakan instabilitas politik. Ketiga, penghapusan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan sistem pemilu di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muh Rakhul Rahman, Nurlaili Rahmawati, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Zidan Masykur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.