Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Penulis

  • Muh Rakhul Rahman Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati
  • Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
  • Muhammad Zidan Masykur

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.14994

Kata Kunci:

Parliamantary Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Abstrak

Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus parliamentary threshold 4% dan menyerahkan pengaturannya kepada DPR dan Pemerintah menandai langkah penting dalam sistem politik Indonesia. Putusan ini tentu mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positif nya adalah pertama, terjadi keseimbangan antara jumlah kursi DPR dan suara sah secara nasional serta mengurangi suara yang terbuang. Kedua, mendorong partisipasi politik menjadi lebih beragam Ketiga, memperkuat demokrasi dengan menghapus hambatan struktural yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas dan inklusif. Sedangkan dampak negatifnya, pertama, dapat menurunkan standar kualitas partai politik itu sendiri karena akan menjamurnya partai politik baru yang secara track record dan kualitasnya belum terjustifikasi. Kedua, Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat di Parlemen semakin susah karena semakin heterogen dan menciptakan instabilitas politik. Ketiga, penghapusan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan sistem pemilu di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30