Keamanan Konsumen dalam Penggunaan Nomor Telepon Daur Ulang: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.15661Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Daur ulang, Nomor telepon selulerAbstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait sistem daur ulang nomor ponsel yang dilakukan oleh penyedia layanan telekomunikasi, yang berpotensi merugikan konsumen. Isu utamanya adalah pelanggaran hak konsumen di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai tidak tuntasnya penghapusan data pribadi pemilik sebelumnya dalam proses daur ulang nomor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak pelaksanaan sistem daur ulang nomor ponsel terhadap konsumen, dan menilai sejauh mana pelaksanaan sistem tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen, baik dari segi privasi maupun keamanan data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian juga mencakup studi kasus terkait pelanggaran yang dialami konsumen akibat sistem daur ulang nomor ponsel yang tidak memadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem daur ulang nomor ponsel belum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Data pribadi dari pemilik nomor sebelumnya tidak sepenuhnya dihapus, sehingga data tersebut masih dapat diakses oleh pengguna baru. Akibatnya, konsumen baru menghadapi risiko privasi yang signifikan, seperti potensi penyalahgunaan data. Hal ini menciptakan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil maupun immateriil, terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan telepon.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ayunda Rahmayanti Dwiputri, Thea Farina, Nuraliah Ali
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.