Online Dispute Resolution Berbasis Artificial Intelligence: Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online Dalam Peer-To-Peer Lending
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.17305Kata Kunci:
Pinjaman Online, Alternatif penyelesaian, teknologi, LAPS, Hukum Perdata, P2P Lending, mediasi, arbitrase, pendapat mengikat, fintech, online dispute resolutionAbstrak
Perkembangan teknologi yang pesat memengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk Financial Technology (FinTech) di sektor jasa keuangan. Kehadiran FinTech memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pinjaman online melalui platform Peer-to-Peer Lending yang semakin banyak digunakan. Namun, tingginya jumlah pengguna Peer-to-Peer Lending tidak diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, khususnya terkait 'Online Dispute Resolution'. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu-isu terkait implementasi Online Dispute Resolution dalam menyelesaikan sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending serta memproyeksikan penerapan Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan data yang dikumpulkan melalui studi literatur. Data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Online Dispute Resolution memiliki beberapa masalah dalam menyelesaikan sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending, baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukum. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah merumuskan dan mengharmonisasi implementasi Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence untuk penyelesaian sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending guna menciptakan efisiensi dan efektivitas. Kehadiran mekanisme Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 NAJWA LATHFA ASHILA, KHAIQAL PRANATA, FATHONATUL MARDHIYAH
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.