Online Dispute Resolution Berbasis Artificial Intelligence: Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online Dalam Peer-To-Peer Lending

Penulis

  • NAJWA LATHFA ASHILA DIPONEGORO UNIVERSITY
  • KHAIQAL PRANATA Diponegoro University
  • FATHONATUL MARDHIYAH Diponegoro University

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.17305

Kata Kunci:

Pinjaman Online, Alternatif penyelesaian, teknologi, LAPS, Hukum Perdata, P2P Lending, mediasi, arbitrase, pendapat mengikat, fintech, online dispute resolution

Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat memengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk Financial Technology (FinTech) di sektor jasa keuangan. Kehadiran FinTech memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pinjaman online melalui platform Peer-to-Peer Lending yang semakin banyak digunakan. Namun, tingginya jumlah pengguna Peer-to-Peer Lending tidak diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, khususnya terkait 'Online Dispute Resolution'. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu-isu terkait implementasi Online Dispute Resolution dalam menyelesaikan sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending serta memproyeksikan penerapan Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan data yang dikumpulkan melalui studi literatur. Data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Online Dispute Resolution memiliki beberapa masalah dalam menyelesaikan sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending, baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukum. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah merumuskan dan mengharmonisasi implementasi Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence untuk penyelesaian sengketa pinjaman online Peer-to-Peer Lending guna menciptakan efisiensi dan efektivitas. Kehadiran mekanisme Online Dispute Resolution berbasis Artificial Intelligence diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

KHAIQAL PRANATA, Diponegoro University

Student at Faculty of Law, Diponegoro University

FATHONATUL MARDHIYAH, Diponegoro University

Student at Faculty of Law, Diponegoro University

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30