Pencegahan Praktik Gratifikasi: Sinergitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v4i2.18115Kata Kunci:
KPK, APIP, Gratifikasi, kementerian, korupsiAbstrak
Praktik Gratifikasi yang kian menjamur terus menggerogoti integritas sejumlah pejabat termasuk dari kalangan eksekutif yang duduk di jajaran kementerian. Kondisi demikian harus menghadapi fakta bahwa regulasi praktik gratifikasi yang ada saat ini masih bergantung pada kesadaran penerima gratifikasi untuk melaporkan tindak tersebut kepada KPK. Padahal dalam lembaga kementerian sendiri telah ada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berwenang untuk melakukan pengawasan intern. Posisinya yang berada di dalam instansi menjadikan APIP sebagai badan yang strategis dalam mencegah terjadinya tindak gratifikasi. Namun sayangnya hingga saat ini APIP masih menghadapi beberapa permasalahan yaitu keterbatasan kewenangan dan rendahnya efisiensi kinerja APIP. Melalui metode penelitian doktrinal, penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menguraikan permasalahan dan solusi melalui penjabaran kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan yang utamanya berasal dari laman Jaringan Pencegahan Korupsi. Sedangkan hasil dan simpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah terbatasnya kewenangan dan rendahnya efisiensi APIP dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas intern dapat diselesaikan melalui sinergisitas antara APIP dengan KPK melalui perluasan kewenangan APIP untuk melaporkan dugaan terjadinya gratifikasi kepada KPK serta pemberian kewenangan KPK sebagai pembina APIP untuk meningkatkan kapabilitasnya. Kedua gagasan tersebut menjadi upaya optimalisasi dalam pencegahan praktik gratifikasi di kementerian.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Benediktus Bayu Widya Puryanta, Najwa Lathfa Ashila
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.