Perjanjian Jual Beli Tanah: Eksistensi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

Penulis

  • Palangka Raya University
  • Palangka Raya University

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v1i1.2551

Kata Kunci:

camat, jual beli tanah, kewenangan PPATS, Perjanjian

Abstrak

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara dalam perjanjian jual beli tanah di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya, dan untuk mengetahui Hambatan apa saja yang dihadapi camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPATS di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Hukum Empirik atau Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian yaitu Camat sebagai PPATS bertanggung jawab secara formil dan materiil atas Akta Jual Beli yang dibuatnya, termasuk pertanggungjawaban hukum dalam Akta Jual Beli yang dibuatnya; Hambatan yang dialami camat sebagai PPATS antara lain banyaknya tanah di kecamatan kahayan tengah dan Jabiren Raya yang asal-usulnya tidak memiliki bukti tertulis, dan profesi camat yang sering berpindah akan tetapi jabatan PPATS yang berlaku untuk satu wilayah, tidak berlaku saat camat berpindah tugas ke daerah lain. Kesimpulan penelitian yakni tanggung Jawab Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dengan tanggung jawab PPAT biasa yakni formil dan materil. Kendala- kendala yang dihadapi camat bersifat internal dan eksternal, yakni tanah yang asal-usulnya tidak memiliki bukti yang jelas dan dalam bentuk tertulis dan keengganan Camat untuk menjadi PPAT Sementara

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-29

Terbitan

Bagian

Articles