Sengketa Hak Asuh Anak Korban Perceraian: Penyelesaian dan Sanksi Kelalaian Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v1i1.2553Kata Kunci:
Dayak Nganju, Hak Asuh, Hukum Adat, SengketaAbstrak
Hak asuh sering menjadi sengketa dalam kasus perceraian. Penyelesaian sengketa hak asuh dapat diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Ngaju. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penyelesaian sengketa hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian dalam Hukum Adat Dayak Ngaju dan bagaimana bentuk sanksi terhadap suami-isteri yang telah melalaikan kewajiban hak asuh anak menurut hukum adat Dayak Ngaju. Metode penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Instrumen penelitian meliputi studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketahak asuh anak dilakukan dengan pertimbangan masa depan anak dan kesepakatan kedua belah pihak untuk memberikan hak asuh kepada pihak ibu. Segala sesuatu yang berhubungan dengan sanksi yang dimana apabila salah satu kedua belah pihak melalaikan kewajibannya dalam mengasuh anak, tergantung dari apakah sudah tercantum didalam Perjanjian Adat Nikah nya, dan juga jika tidak ada maka akan merekomendasikan dan melimpahkannya ke pihak Pengadilan dengan tembusan surat putusan adat pihak yang bersangkutan