Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan: Kajian Yuridis Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4049Kata Kunci:
Kejahatan Kemanusisan, Komnasham, Penyidikan, YustisiAbstrak
Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Komisi Nasional HAM selaku lembaga khusus yang mandiri dan independen hanya berwewenang melakukan penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan dan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sehingga penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi secara independen, karena kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada kewenangan Kejaksaan Agung yang merupakan cabang kekuasaan pemerintah. Maka Komnas HAM sebagai lembaga khusus yang bertujuan dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM tidak lagi benar-benar lembaga independen, hal ini dikarenakan hasil penyelidikannya ditindaklanjuti oleh lembaga lain dibawah cabang kekuasaan pemerintah sebagai pemegang kekusaan eksekutif