Pendaftaran Merek Dagang: Pelaksanaan dan Hambatan Bagi Pelaku Usaha pada KemenkumHAM

Penulis

  • Joanita Jalianery Universitas Palangka Raya
  • Mulida Hayati Universitas Palangka Raya
  • Aris Toteles Universitas Palangka Raya
  • Puja Gusta Nuurani Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4370

Kata Kunci:

Merek Dagang, Pelaku Usaha, Perlindungan Merek dagang, Registrasi merek

Abstrak

Banyak pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang sudah memiliki merek terdaftar, namun belum disahkan, karena beberapa kendala salah satunya adalah nama produk yang terlalu umum. Tujuan Penelitian ialah untuk mengkaji Apa saja batasan-batasan merek yang harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan bagaimana dunia usaha mendapatkan perlindungan atas merek usahanya. Metode penelitian adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian adalah batasan merek yang dapat didaftarkan yaitu merek tersebut tidak bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan; tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; tidak mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, mutu, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama suatu varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis. jasa; tidak memuat informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang dihasilkan; Memiliki daya pembeda; Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pendaftaran merek dan pelayanan bagi pelaku usaha adalah memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan pendaftaran merek di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat melalui seminar dan pelatihan, sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran pribadi atas mereknya sendiri

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-31