PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH TERHADAP WAJIB PAJAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4394Kata Kunci:
sanksi administratif, pajak, pendapatan asli daerah, BAPEDAAbstrak
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat dalam mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri. Salah satunya potensi sumber daya tersebut adalah dari Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hak pemerintah daerah sebagai penambah nilai kekayaan bersih dari daerah tersebut. Pada dasarnya Pendapatan Asli Daerah ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya adalah pajak daerah. Pajak daerah kabupaten/kota sebagai kewenangan kabupaten/kota untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam memaksimalkan sumber-sumber dari pajak daerah tersebut terkhususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan hal yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam tahun pajak. Namun, dalam realitasnya jumlah wajib pajak yang melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Timur masih tergolong rendah, dari data yang diperoleh selama 3 tahun terakhir yaitu tahun 2018, 2019, dan 2020 adanya kesenjangan data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah 43.823 lembar, namun yang dilunasi wajib pajak adalah 17.830 lembar dan jumlah yang menunggak adalah 25.993 lembar yang menyebabkan terhambatnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terkhususnya dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pada Peraturan Kabupaten Kotawaringin Timur diatur mengenai sanksi terhadap wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya atau telambat dalam membayar pajaknya yaitu adanya sanksi administratif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 ainul putra, louise theresia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.