Metode Penyelesaian Sengketa dalam Produk Keuangan Syariah

Penulis

  • Devid Frastiawan Amir Sup Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4652

Kata Kunci:

Produk Keuangan Syariah; Sengketa; Basyarnas; Pengadilan Agama

Abstrak

Pola hubungan yang didasarkan pada akad-akad syariah, diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara lembaga keuangan syariah dan nasabahnya. Jika terjadi persengketaan, idealnya kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan musyawarah. Namun, tetap saja dimungkinkan terdapat persengketaan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan metode penyelesaian sengketa dalam produk keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif kepustakaan. Terdapat beberapa hasil yang didapat. Pertama, pada umumnya produk keuangan syariah meliputi pengumpulan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa. Kedua, potensi sengketa yang muncul pada umumnya meliputi kesalahan penafsiran kontrak, wanprestasi, maupun perbuatan melawan hukum. Ketiga, jika persengketaan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui Basyarnas maupun Pengadilan Agama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-30