Metode Penyelesaian Sengketa dalam Produk Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4652Kata Kunci:
Produk Keuangan Syariah; Sengketa; Basyarnas; Pengadilan AgamaAbstrak
Pola hubungan yang didasarkan pada akad-akad syariah, diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara lembaga keuangan syariah dan nasabahnya. Jika terjadi persengketaan, idealnya kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan musyawarah. Namun, tetap saja dimungkinkan terdapat persengketaan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan metode penyelesaian sengketa dalam produk keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif kepustakaan. Terdapat beberapa hasil yang didapat. Pertama, pada umumnya produk keuangan syariah meliputi pengumpulan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa. Kedua, potensi sengketa yang muncul pada umumnya meliputi kesalahan penafsiran kontrak, wanprestasi, maupun perbuatan melawan hukum. Ketiga, jika persengketaan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui Basyarnas maupun Pengadilan Agama.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Devid Frastiawan Amir Sup
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.