Disharmonisasi Pengaturan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Kawasan Hutan

Penulis

  • Paulus Bundong Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah
  • Heria Mariaty universitas palangka raya
  • Thea Farina universitas palangka raya

DOI:

https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4896

Kata Kunci:

Disharmonisasi, Pertambangan, Hutan

Abstrak

Peraturan perundang-undangan adalah sistem yang membenarkan adanya konflik antara unsur atau bagian didalamnya. Peraturan perundang-undanganmenjadi tumpang tindih karena belum terintegrasi dan legislasi sinergis yang bersifat sektoral sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan adalah konflik / konflik antara norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul akibat diberlakukannya peraturan perundang-undangan. Undang-undang ketidakharmonisan adalah masalah hukum yang terjadi di seluruh norma hukum. Dimana antara norma hukum yang satu dengan norma hukum lainnya yang terjadi benturan menyebabkan ketidakkonsistenan peraturan hukum. Akibat disharmonisasi hukum hukum adalah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien, disfungsi hukum, artinya dalam hal ini undang-undang tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, dan penyelesaian sengketa. Harmonisasi dalam hukum diperlukan untuk penyelarasan, penyesuaian undang-undang, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan, kegunaan dan kejelasan hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-30