Pembatalan Perkawinan Campuran: Suatu Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5721Kata Kunci:
Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Campuran, Pertimbangan HakimAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan perkawinan campuran di Indonesia dalam kasus pembatalan perkawinan campuran serta untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2604/Pdt.G/2018 / PA.Jr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengacu pada sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan putusan pengadilan agama Nomor: 2604/Pdt.G/2018/PA. Jr) tentang pembatalan perkawinan campuran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai pengaturan perkawinan campuran di Indonesia perlu diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. jo UU No 16/2019. Kedua, dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2604/Pdt.G/2018/PA. Jr. tidak melihat kembali apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh termohon dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (2) yang mengatur tentang syarat-syarat untuk melakukan perkawinan campuran yang tidak terpenuhi. Disengaja atau tidak oleh termohon, melainkan hanya mengacu pada kelalaian kantor urusan agama dalam memeriksa syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh termohon.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 I Putu Ardika Saputra, Nuraliah Ali, Andika Natalio, Sandika Dello Primastia, Nobri Novan Harun, Andareksa Andareksa, Anwar Noor Harimurti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.