Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Sektor Pariwisata
DOI:
https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.7760Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Investor, Sektor PariwisataAbstrak
Peningkatan investasi di bidang pariwisata menjadi salah satu fokus pemerintah, mengingat sektor pariwisata memiliki pesona dan juga didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang luar biasa mampu menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Untuk meningkatkan minat wisatawan dalam berwisata, fasilitas perlu ditingkatkan, dan membangun serta meningkatkannya membutuhkan modal yang signifikan dari investor asing dan domestik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis aspek hukum penanaman modal di bidang pariwisata dan perlindungan hukum terhadap investor di bidang pariwisata. Hasil kajian menemukan bahwa hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun harus bersinergi dengan asas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan asas penyelenggaraan kegiatan penanaman modal di bidang usaha pariwisata yang tunduk pada ketentuan General Agreement on Trade in Services (GATS). Perlindungan hukum bagi investor di bidang pariwisata sama dengan perlindungan hukum bagi investor lainnya dengan perlindungan hukum preventif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rahmad Ihza Mahendra Mahendra
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.