STRATEGI IMPLEMENTASI MULTIUSAHA KEHUTANAN PADA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Siti Rohana1 , Wahyudi2 , Alpian2 , Johanna Maria Rotinsulu2 , Vera Amalia2 , Soaloon SInaga2
Kata Kunci:
Analsis Regresi, Multiusaha Kehutanan, Strategi ImplementasiAbstrak
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021
membuka peluang berkembangnya Multiusaha Kehutanan (MUK). Di
Kalimantan Tengah, dari 108 PBPH, hanya 23 unit yang telah memiliki Rencana
Kerja Usaha (RKU) berbasis MUK. Meskipun telah dilakukan berbagai
sosialisasi dan kemudahan kebijakan, penerapan MUK masih terbatas.
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi
implementasi MUK dan merumuskan strategi optimalisasi penerapannya. Hasil
analisis regresi menunjukkan bahwa faktor penataan kawasan, kelayakan
usaha, pasar hasil hutan, teknologi pengolahan dan sertifikasi produk, serta
regulasi berpengaruh signifikan terhadap implementasi MUK. Berdasarkan
analisis SWOT, strategi implementasi berada pada kuadran I (SO), yaitu
memanfaatkan kekuatan internal dan peluang eksternal untuk
mengoptimalkan potensi sumber daya hutan melalui dukungan pasar,
kebijakan, dan teknologi.
Kata kunci: Analsis Regresi, Multiusaha Kehutanan, Strategi Implementasi


