PERJUDIAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.47111/jti.v8i2.1486Keywords:
online gambling, criminal responsibilty, evidence, information and electronic transaction actAbstract
Freedome of expression and creativitiy in society are some of period advancement`s
consequences. Those occur both in real world and virtual world. Along with the advances in digital
technology, there are no boundaries and barriers in making transactions. However , it has to be
remembered that various type of crimes happened in digital world. One if them is online gambling. The
rise of online gambling has come to the noticeable point the government and society have to stand
together eradicate online gambling. Legal instruments also needed to penalixe online gamblers
Downloads
References
Andrey Mahdison, Dampak Judi Online,
http://andreymahdison.blogspot.com
(17 Maret 2014)
Bakker, Zubair. 1990 Metodologi Penelitian
Filsafat. Kanisius: Yogyakarta.
BisTek Warta Ekonomi, Jenis-Jenis
Kejahatan Komputer, No. 24 edisi
Juli 2000.
Bistek Warta Ekonomi, Perangkat Hukum di
Indonesia dalam Mengatasi
Kejahatan Komputer, No. 9, Edisi 5
Maret 2001.
Budi Setyawan, Perbandingan Konvensi
Cyber Crime Dengan Undang-
Undang No.11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transkasi Elektronik,
http://rangselbudi.wordpress.com (29
Maret 2014)
detikNews, Polisi Gerebek Judi Online di
Medan 7 Orang Ditahan,
http://news.detik.com (18 November
Didik Endro P, Telaah Kritisi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Disampaikan dalam Seminar
Nasional “Prospek Antisipasi dan
Penanganan Kejahatan Telematika
Dengan Diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik”, yang diselenggarakan
oleh Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Surabaya, 30 Agustus
--------------------, Kebijakan Hukum Pidana,
Bahan Ajar Khusus Untuk
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas
Airlangga, Surabaya, 2009.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum
Telematika, Penerbit PT. Gravindo
Persada, Jakarta, 2001.
Eko Wahyu Budiarto, Perjudian Online,
http://ekowahyu6464.blogspot.com
(17 Maret 2014)
Fiftiana Widia U, dkk, Karakteristik
Perjudian Online,
http://6dputri.blogspot.com (17 Maret
Hamzah. 1990, Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer, Sinar Grafika:
Jakarta.
ITAC, III Common View Paper On Cyber
Crime, IIC 2000 Millenium
Congress, September 19th, 2000 (22
Maret 2014)
Jhon Sipropoulus, 1999, Cyber Crime
Fighting, The Law Enforcement
Officer’s Guide to Online Crime, The
National Cybercrime Training
Partnership, Introduction (12
November 2013)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Markebiz, “Integrasi Cyberlaw di
Elelctronic Business”. Modul
Workshop Cyberlaw. Pusdiklat FH
UII Kerjasama dengan Marketbiznet,
Yogyakarta 23, 24, 25 Nopember
Mark Slouka, 1999, Ruang yang Hilang,
Pandangan Humanis tentang Budaya
Cyberspace yang Merisaukan,
Bandung: Mizan.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
Jakarta : Prenada Media, 2005.
Rene L. Pattiradjawane, Media Konverjensi
dan Tantangan Masa Depan, Kompas,
Juli 2000 (12 November 2013)
Sitti Habiba Mas’ud, dkk, Kejahatan dan
Keamanan Dunia Cyber Di
Indonesia, Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Makassar, 2009.
Sportive, Sejarah Judi Online,
http://sbobetindobettors.com (17 Maret
Tim MCC FH Unnes, Makalah Kriminologi:
Telaah dan Analisis Perjudian dari
Sisi Kriminologi, www.google.com,
(29 Maret 2014)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Wibowo. 1999, Kerangka Hukum Digital
Signature Dalam Electronic
Commerce, Makalah, Pusat Ilmu
Komputer Universitas Indonesia:
Depok, Jawa Barat.
Wikipedia, Pengertian Judi Online,
http://wikipedia.com, diakses tanggal
Maret 2014.