Strategi Mengoptimalkan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengatasi Kejahatan Dunia Maya Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Authors

  • Suprayitno Universitas Palangka Raya

Abstract

Dunia pada awal tahun 2020 hingga akhir 2021 ini masih diselimuti kecemasan  dengan adanya coronavirus disease 2019 (Covid-19)  yang semakin meluas. Tanda – tanda pasti kapan berakhirnya virus covid-19 ini tidak ada yang mampu memprediksi sejauh ini. Berbagai upaya telah dilakukan  oleh Negara - negara di dunia termasuk Indonesia dalam rangka menanggulangi penyebarannya agar tidak meluas. Di Indonesia sendiri berbagai kebijakan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah sudah pernah dilakukan diantaranya adalah Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (prokes)  dan juga kebijakan  mempercepat adanya vaksinasi di berbagai pelosok negeri. Semakin meluasnya covid-19 di Indonesia juga mempengaruhi berbagai sektor tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ekonomi masyarakat baik skala makro maupun mikro banyak yang terpuruk akibat daya beli masyarakat yang menurun drastis akibat dampak covid-19 yang berkepanjangan. Selain itu media sosial di masa pandemi juga menyebabkan semakin meningkatnya investasi – investasi bodong yang massif disebarluaskan melakui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Telegram, Whatsapp dan media sosial lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu lembaga yang salah satunya  memiliki peran memperkuat jasa keuangan tentunya mempunyai fungsi yang vital di musim pandemi seperti ini. Hal tersebut agar meminimalisir adanya penyalahgunaan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dalam cyber crime khususnya bidang keuangan dan juga memperkecil peluang masyarakat untuk ditipu oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-10-07