Meneropong Kesiapan Kalimantan Tengah Sebagai Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Keywords:
IKN; Nusantara ; Penyangga ; Kalimantan TengahAbstract
Sejak Joko Widodo terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia baik di periode 1 maupun periode II, isu akan pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia kembali menghangat ke permukaan. Dan kabar pemindahan nyatanya bukan hanya isu semata namun sudah matang dilakukan oleh Presien. Pada tanggal 28 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa dengan berbagai pertimbangan dan kajian intensif, lokasi ideal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah di Kalimantan Timur tepatnya kabupaten Penajam Paser Utara. Saat ini, terkait peraturan IKN, Pada tanggal 15 Februari 2022 pemerintah telah menetapkan undang – undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu kota negara (IKN). Pembangunan Ibu Kota Nusantara memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kota dan provinsi disekitarnya baik dampak positif maupun dampak negative khususnya di Kalimantan Tengah. Keberadaan ibu kota negara di Kalimantan membutuhkan dukungan dari daerah penyangga di sekitarnya. Oleh sebab itu pembangunan IKN sebaiknya dibarengi dengan penyiapan dan pembangunan daerah-daerah penyangga Ibu Kota nantinya. Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara tentunya akan mendapatkan suplay sumber daya dari beberapa provinsi disekitarnya salah satunya Kalimantan Tengah. Perpindahan ibu kota akan mendorong terjadinya perpindahan penduduk yang masif, baik ke ibu kota negara maupun kota-kota penyangga disekitarnya. Tetapi menyiapkan daerah-daerah menyangga tersebut tanpa adanya skema yang baik maka memungkinkan munculnya persoalan-persoalan baru. Salah satu kesiapannya adalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam(SDA) Kalimantan Tengah yang berkelanjutan.