Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Taman Kota Giri Menang
Implementation Of the Green Open Space (RTH) Policy at Giri Menang City Park
DOI:
https://doi.org/10.36873/jht.v19i2.17763Kata Kunci:
RTH, Implementasi, Taman KotaAbstrak
Ruang Terbuka Hijau dapat dimaknai sebagai ruang yang memaksimalkan pemanjang jalur atau yang disebut dengan rumpun. Ruang terbuka hijau berfungsi untuk menyeimbangkan keadaan ekologi pada suatu kawasan agar terjadi keseimbangan antara ekosistem dan perkembangan pembangunan di era modern. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga melakukan pengaturan terhadap RTH dan membuat peraturan yang tertuang dalam sebuah peraturan dan pengimplementasi program-program yang bertujuan untuk memenuhi proporsi RTH pada Kabupaten/Kota, khususnya dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai penunjang bagi kenyamanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana wilayah kota yang harus berupa RTH yang terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau yang ada di Taman Kota Giri Menang. Penelitian ini dilaksanakan di Taman Kota Giri Menang Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling untuk penentuan responden dan snowball sampling untuk pemilihan responden. Variabel yang digunakan disini adalah berdasarkan teori William N Dunn dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan terhadap Taman Kota Giri Menang ditinjau berdasarkan teori William Dunn dengan menggunakan 6 kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan dan responsivitas termasuk dalam kategori tinggi sedangkan perataan dan ketepatan masuk dalam kategori sedang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Windiati, Andi Chairil Ichsan, Irwan Mahakam Lesmono Aji
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.