Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dalam Tata Kelola Penyadapan Getah Pinus pada Lokasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota
Pluralism of Natural Resources Law in The Management of Pine Sap Tapping at Social Forestry Location in Lima Puluh Kota Regency
DOI:
https://doi.org/10.36873/jht.v20i2.22956Kata Kunci:
Penyadapan getah pinus, hukum negara, hukum adat, pluralisme hukumAbstrak
Tanaman pinus ditanam pada tahun 1976 sebagai tanaman reboisasi di atas tanah ulayat oleh pemerintah. Setelah diterbitkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan tahun 1982, sebagian hutan tersebut masuk kedalam hutan negara. Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten mulai menggunakan getah pinus sebagai sumber pendapatan daerah dengan menerbitkan izin ekstraksi getah pinus. Tahun 2017, beberapa hutan pinus menjadi bagian dari wilayah kerja Perhutanan Sosial, izin pengelolaan hutan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi hak-hak dan kewajiban yang muncul, serta menganalisis interaksi antara hukum negara dan hukum adat dalam tata kelola penyadapan getah pinus. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi multikasus. Hasil penelitian adalah pengelolaan penyadapan getah pinus melibatkan berbagai aktor. Hak-hak dan kewajiban yang muncul antara lain hak dan kewajiban: Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari, pekerja, investor, ninik mamak pemilik ulayat. Interaksi antara hukum negara dan hukum adat dalam tata kelola penyadapan getah pinus melalui tiga subsistem hukum: substansi, struktur dan kultur hukum. Pluralisme hukum dalam pengelolaan penyadapan getah pinus mengakibatkan tumpang tindih kebijakan, sehingga diperlukan integrasi antara hukum adat dan hukum negara untuk mencapai pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan adil. Hasil ini menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih harmonis untuk mengatasi kompleksitas hukum dan menjadi dasar bagi langkah strategis ke depan dalam tata kelola sumber daya alam.
Kata Kunci: Penyadapan getah pinus, hukum negara, hukum adat, pluralisme hukum, Hutan Nagari
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tesya Maryanti Lestari, Yonariza Yonariza, Rizaldi Rizaldi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.













