This is an outdated version published on 2021-01-09. Read the most recent version.

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (STUDI DI KANTOR BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KATINGAN BPM-PTSP)

Authors

  • Muliyani

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v8i2.1031

Keywords:

Implementasi, Surat Izin Usaha (SIUP)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Katingan? (2) Apa yang menjadi faktor
pendukung dan faktor penghambat dalam mekanisme pelayanan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(BPPTSP) Kabupaten Katingan? Fokus penelitian ini adalah Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu SIUP Di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif untuk
mendeskripsikan aspek-aspek model pelayanan perizinan secara cermat. Peneliti
mengembangkan indikator inovasi pelayanan sebagai dasar untuk menghimpun
data dan fakta berdasarkan fenomena yang terjadi pada Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Katingan. Lokasi atau tempat penelitian ini
adalah di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Subjek penelitian
meliputi Pegawai/staf Pemerintah Kabupaten Katingan Badan Pergerakan Modal.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan
Dokumentasi. Hasil penelitian (1) Proses implementasi kebijakan pelayanan Surat
Izin Usaha Perdagangan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T)
Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dilihat dari aspek: komunikasi
(antara penyelenggara kebijakan dengankelompok sasaran), sumberdaya
(ketersediaan dan ketercukupan SDM dan sumber daya finansial), disposisi
(kesediaan dan komitmen pelaksana kebijakan), struktur birokrasi (mekanisme
dan struktur organisasi pelaksana/pembagian tugas dan tanggung jawab). (2)
Implementasi kebijakan pelayanan SuratIzin Usaha Perdagangan di Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
yang dilihat dari tingkat efektivitas yang ditunjukkan oleh tingkat pencapaian
target penerima Surat Izin Usaha Perdagangan sudah optimal. Sedangkan tingkat
efisiensi ditunjukkan adanya kepastian atau jaminan biaya pelayanan, namun dari
segi waktu penyelesaian pelayanan masih sering tidak sesuai yang disebabkan
terutama oleh aspek teknis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-09 — Updated on 2021-01-09

Versions

How to Cite

Muliyani. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (STUDI DI KANTOR BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KATINGAN BPM-PTSP). Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 8(2), 1–16. https://doi.org/10.37304/jispar.v8i2.1031 (Original work published May 9, 2020)

Issue

Section

Articles